Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019

 Ringkasan Laporan Akhir Tahun KOMNAS Perempuan “Catatan Kekerasan Terhadap Perempuan Tahun 2019”

 


Ilustrasi kekerasan. radiocacula.com

Catatan akhir tahun (CATAHU) Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, mencatat kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan yang diterima oleh berbagai lembaga masyarakat maupun institusi pemerintah yang tersebar hampir di setiap provinsi di Indonesia, juga pengaduan langsung yang diterima oleh komnas perempuan.

Dalam waktu kurun 12 tahun, kekerasan terhadap perempuan meningkat sebanyak 792% (hampir 800%) artinya kekerasan terhadap perempuan di Indonesia selama 12 tahun meningkat hampir 8 kali lipat. Namun, ini adalah fenomena gunung es, dimana di situasi sebenarnya kondisi perempuan Indonesia masih jauh dari kata kehidupan yang aman.

Jika setiap tahun kekerasan terhadap perempuan cenderung konsisten mengalami peningkatan maka ini menunjukan tidak adanya perlindungan dan keamanan terhadap perempuan, bahkan telah terjadi pembiaran.

Ranah paling beresiko untuk perempuan mengalami kekerasan adalah ranah personal, yaitu antaranya perkawinan atau dalam rumah tangga (KDRT), dan dalam hubungan personal seperti hubungan pribadi/pacar. Ranah pribadi setiap tahunnya konsisten menempati angka tertinggi yang dilaporkan selama 5 tahun terakhir dan tidak sedikit diantaranya mengalami kekerasan seksual.

Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dalam ranah pribadi adalah sebagai berikut:

1.      Kkerasan terhadap istri (KTI)

2.      Kekerasan dalam pacaran (KDP)

3.      Kekerasan terhadap anak perempuan berdasarkan usia anak (KTAP)

4.      Kekerasan yang dilakukan oleh mantan suami dan mantan pacar

5.      Kekerasan yang terjadi pada pekerja rumah tangga, dan ranah personal lainnya.

Inses menjadi jumlah terbanyak kekerasan terhadap anak perempuan, yaitu sebesar 770 kasus dan disusul oleh kekerasan seksual sebanyak 571 kasus dan fisik sebanyak 536 kasus. Dominannya kasus inses dan kekerasan seksual terhadap anak perempuan, menunjukkan bahwa perempuan sejak usia anak dalam situasi yang tidak aman dalam kehidupannya, bahkan oleh orang terdekat. KTI, 6,555  KDP, 1,815  KTAP, 2,341 KDRT/RP Lain, 93  KMS, 266  KMP, 16  PRT, 19.

8.      Bentuk KTP di Ranah KDRT/RP (n=11.105) CATAHU 2020 536 319 770 571 145 KTAP FISIK KTAP PSIKIS KTAP INSES KTAP SEKSUAL KTAP EKONOMI Bentuk Kekerasan kepada Anak Perempuan (n=2.341) CATAHU 2020 12

Kategori kasus inses diartikan kekerasan seksual di dalam rumah yaitu dengan pelaku yang memiliki hubungan darah, terdiri dari: ayah kandung, ayah tiri, dan paman. Sementara kategori kekerasan seksual terjadi dan dilakukan oleh pihak dari luar rumah yaitu tetangga, atau lingkungan terdekat di luar keluarga. Kembali kepada jenis kekerasan terhadap perempuan, berikut diagram jenis yang dilaporkan ke lembaga layanan.

CATAHU 2020 ini menggambarkan beragam spektrum kekerasan terhadap perempuan yang terjadi sepanjang tahun 2019. Beberapa kasus yang perlu mendapat perhatian diantaranya tentang laporan inses (pelaku paling banyak adalah ayah kandung, ayah tiri/angkat dan paman), kekerasan dalam pacaran yang dilaporkan ke instansi negara, meningkatnya angka kasus KBGO menjadi 35 kasus senada dengan meningkatnya laporan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan tentang kasus KBGO di tahun ini meningkat 300% dari 97 kasus menjadi 281 kasus.

Dalam rangka memberikan perlindungan perempuan korban Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO):

1.      Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menyusun sistem perlindungan terhadap perempuan korban KBGO.

2.      Pemerintah bersama DPR RI merevisi UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

3.       Kepolisian RI menangani kasus kekerasan KBGO dengan menggunakan perspektif korban kekerasan KBGO.

4.      Kementerian Sosial meningkatkan kapasitas pekerja sosial dan lembaga layanan perempuan korban KBGO dalam menangani kasus perempuan korban KBGO.

5.      Mendorong semua kementerian/lembaga untuk memastikan sensitivitas kebutuhan khusus kelompok rentan dan minoritas termasuk penyandang disabilitas dalam penyusunan informasi dan mekanisme layanan. 

          sumber : catatan tahunan kekerasan terhadap perempuan tahun 2019 oleh KOMNAS PEREMPUAN                        

s



ss

Komentar